Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa menuding Presiden Joko Widodo tidak sensitif dengan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Pernyataan Desmond menanggapi sikap Jokowi yang melantik Arief Hidayat untuk kedua kalinya sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (27/3/2018) hari ini.
"Kalau saya sih nggak tepat (Arief dilantik). Artinya, presiden ini nggak sensitif dengan dua pelanggaran itu," kata Desmond di DPR, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Desmond mempertanyakan alasan Jokowi kembali melantik Arief yang sebelumnya dua kali telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik. Kata dia, di antara 9 Hakim Konstitusi yang ada, Arief bukanlah satu-satunya yang terbaik.
Baca Juga: Indonesia Bantah Presiden Jokowi Tak Hormati PM Selandia Baru
"Kalau presiden sudah tidak sensitif terhadap dua pelanggaran itu, ada apa dengan penunjukan Pak Arief. Memangnya dia orang yang terbaik? Menurut saya nggak. Sejak awal dia sudah aneh," ujar Desmond.
Selain itu, Desmond juga memasalahkan sikap masyarakat sipil yang diam atas sikap Jokowi yang kembali melantik Arief. Padahal, secara etika Arief sudah jelas-jelas bermasalah.
"Saya berharap masyarakat sipil yang hari ini teriak-teriak keadilan, saya sudah sarankan ke mereka untuk bagaimana ini tidak dilantik, (supaya) mereka komplain pada Pak Jokowi," tutur Desmond.
Menurutnya, pelantikan Arief bukan lagi berada di ranah DPR, melainkan di ranah Presiden. Maka, jika hendak protes, sebaiknya masyarakat sipil protes kepada Jokowi.
"Mana masyarakat sipil sekarang? Gitu loh. Ini bukan ranah DPR lagi. Ini ranah presiden. Masyarakat sipil biasanya menyerang ke mana-mana. Sekarang berani nggak menyerang penguasa," kata Desmond.
Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Teken UU MD3, Seskab: Tunggu Saja Besok
Pada tahun 2016 lalu, Arief diputus bersalah melalukan pelanggaran etik setelah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Dalam surat itu, Arief menitipkan kerabatnya yang merupakan seorang Jaksa Penata Muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur.
Pelanggaran etik kedua yaitu setelah Arief terbukti melakukan pertemuan di luar tugasnya dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Pertemuan itu terjadi sebelum Arief mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR.