Didesak Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Anies: Belum Juga 24 Jam

Selasa, 27 Maret 2018 | 17:32 WIB
Didesak Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Anies: Belum Juga 24 Jam
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersiap mengikuti rapat koordinasi persiapan Asian Games di Kantor Inasgoc, Jakarta, Senin (19/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, berisi empat temuan tindakan maladministrasi dalam kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya guna menjadi lapak PKL.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman," ujar Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Namun, Anies meminta semua pihak mengingat bahwa laporan itu hasil investigasi Ombudsman perwakilan Jakarta, bukan Ombudsman RI.

“Dingat-ingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan Ombudsman RI. Ini beda, yang memiliki otoritas siapa?” tukasnya.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Kembali Ditunda, Hakim Marah

Anies menuturkan, dirinya gembira Ombusman perwakilan DKI akhirnya terlibat dalam kebijakan penutupan Jalan Jatibaru.

"Akhirnya mereka terlibat. Saya apresiasi dan mudah-mudahan ke depan akan kami respons. Belum 24 jam (menerima laporan Ombdusman),” terangnya.

"Nanti saya baca dulu, itu untuk menghormati Ombudsman perwakilan Jakarta. Kalau langsung merespons tanpa membaca, namanya tidak menghargai,” tambahnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Jakarta menemukan empat tindakan maladministrasi, yang dilakukan Anies mengenai penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus mengatakan, tindakan maladministrasi pertama yang dilakukan Anies bersama Dinas UKM serta Perdagangan yakni tidak memunyai kompetensi untuk mengantisipasi dampak penutupan jalan tersebut.

Baca Juga: Setnov Dinilai Tak Layak Jadi JC, KPK: Keterangannya Tak Berharga

Tak adanya kompetensi itu tampak dari ketidakselarasan antara kerja-kerja Dinas UKM Perdagangan, dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 tahun 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI