Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kekinian belum mau memenuhi keinginan terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
Setnov, pada 10 Januari 2018, mengajukan permohonan untuk mendapatkan status ”justice collaborator” (JC) alias saksi pelaku yang bekerja sama dengan lembaga antirasywah tersebut dalam kasus e-KTP.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Setnov belum memenuhi syarat untuk mendapatkan status JC.
“Sebab, selama ini yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus e-KTP. Itu akan menjadi pertimbangan kami, " kata Syarif ditemui di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Baca Juga: Temuan Maladministrasi, Sandiaga Uno: Masukan Ombudsman Bagus
Selain itu, Setnov juga dinilai belum menunjukkan kesungguhan menjadi JC. Keterangan-keterangan Setnov kepada KPK mengenai patgulipat dana e-KTP juga tak ada yang terbilang informasi baru.
"Saya kurang tahu apa yang ada di dalam pikiran dia. Dia sudah beberapa kali mengajukan permohonan JC. Ia bilang bersedia memberikan informasi kepada KPK. Tetapi terus terang, sampai hari ini, informasi yang diberikan oleh yang bersangkutan itu tidak ada yang baru dan berharga,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Firman Wijaya menyebut Setnov sudah mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi e-KTP.
Dengan begitu, Firman berharap permohonan JC alam kasus e-KTP dikabulkan.
Menurut Firman, usaha kliennya untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK juga bentuk pertanggungjawaban dalam keterlibatan korupsi.
Baca Juga: Puji Coutinho, Tite: Dia Memiliki Semua yang Dibutuhkan Pemain