Merasa Difitnah, Pengacara Alvin Liem Laporkan Allianz ke Polisi

Selasa, 27 Maret 2018 | 16:42 WIB
Merasa Difitnah, Pengacara Alvin Liem Laporkan Allianz ke Polisi
Pengacara bernama Alvin Liem (kiri) melaporkan tujuh orang dari kubu PT Allianz Life Indonesia ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, Selasa (27/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara bernama Alvin Liem melaporkan tujuh orang dari kubu PT Allianz Life Indonesia ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Alvin mengakui, tidak bisa menerima pernyataan kubu Allianz yang menyebut dirinya sebagai tersangka sekaligus dalang di balik kasus pemalsuan dokumen bermodus mencatut nama nasabah perusahaan asuransi itu.

"Mereka mengatakan saya sudah menjadi tersangka, karena menjadi otak pembobolan klaim asuransi Allianz," kata Alvin di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).

Dia juga menyangkal telah menjadi buronan polisi, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Allianz. Menurutnya, pernyataan tersebut telah menjatuhkan nama baiknya sebagai pengacara.

Baca Juga: Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies

"Dikatakan pula saya sedang menjadi buronan polisi. Kejam sekali fitnah mereka terhadap saya," katanya.

Selasa siang, Alvin juga mengakui telah mendatangi penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, guna mendapatkan informasi soal isu penetapannya sebagai tersangka.

Alvin mengklaim, polisi memberikan informasi belum ada peningkatan status dirinya sebagai tersangka terkait laporan Allianz.

"Mereka (penyidik) mengatakan tidak ada saya menjadi tersangka.  Status saya masih sebagai terlapor. Jadi jelas ini fitnah dan pembunuhan karakter terhadap saya," tukasnya.

Dalam laporam ini, Alvin juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa berkas pemberitaan media daring berisi pernyataan PT Allianz tentang dirinya.

Baca Juga: Periksa Istri Setya Novanto, Penyidik KPK Cecar 26 Pertanyaan

Allianz menyebutkan Alvin sebagai tersangka dan tuduhan dirinya sebagai dalang di balik aksi penipuan empat orang tersangka berinisial DI, AA, MW dan BW.

Tujuh orang yang dilaporkan Alvian yakni AD, JJL, AL, BB, H, MSA dan ESP. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1582/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Alvin melaporkan pihak Allianz melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Finah dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (2) Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI