Tujuh orang yang dilaporkan Alvian yakni AD, JJL, AL, BB, H, MSA dan ESP. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1582/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Alvin melaporkan pihak Allianz melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Finah dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (2) Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.