Merasa Difitnah, Pengacara Alvin Liem Laporkan Allianz ke Polisi

Selasa, 27 Maret 2018 | 16:42 WIB
Merasa Difitnah, Pengacara Alvin Liem Laporkan Allianz ke Polisi
Pengacara bernama Alvin Liem (kiri) melaporkan tujuh orang dari kubu PT Allianz Life Indonesia ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik, Selasa (27/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tujuh orang yang dilaporkan Alvian yakni AD, JJL, AL, BB, H, MSA dan ESP. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1582/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Alvin melaporkan pihak Allianz melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Finah dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (2) Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI