Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies

Selasa, 27 Maret 2018 | 16:32 WIB
Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/3/2018). (Suaraa.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan memantau tindaklanjut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas laporan Ombudsman RI mengenai dampak penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ombudsman sebelumnya melaporkan ada empat maladministrasi dalam kebijakan Anies yang menutup jalan tersebut guna menjadi lapak pedagang kaki lima.

Anies sendiri diberikan waktu selama 60 hari ke depan oleh Ombudsman untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Kami tunggu selama 60 hari, apakah pemprov menjalankan rekomendasi Ombudsman itu atau tidak,” terang Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).

Baca Juga: Periksa Istri Setya Novanto, Penyidik KPK Cecar 26 Pertanyaan

Selama 60 hari itu, polisi akan menunda proses pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Anies yang dilaporkan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.

"Selama rekomendasi (Ombudsman) masih berjalan. (Penyelidikan) sementara dihentikan dulu," tegasnya.

Selain itu, kata Adi, polisi juga akan meminta keterangan komisioner Ombudsman, untuk menelusuri pertimbangan yang menjadi dasar temuan maladminstrasi yang dilakukan Anies.

"Artinya begini, kalau saya melihat bahwa Ombudsman juga punya pertimbangan. Pertimbangan Ombudsman ini, saya ingin coba dapatkan. Wujud pertimbangannya apa, cara pandang Ombudsman terhadap jalan Jatibaru itu apa," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah memublikasikan empat temuan maladminitrasi terkait penataan PKL di Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus pada Senin (26/3/2018) kemarin.

Baca Juga: Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo

Salah satu tindakan maladministrasi adalah, Anies tak memunyai kompetensi mengantisipasi dampak setelah Jalan Jatibaru ditutup dan dijadikan lapak PKL.

Selain itu, Anies juga dianggap melanggar prosedur lantaran tak mendapatkan izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengatur lalu lintas di jalan tersebut. Tindakan maladminsitrasi ketiga yakni Anies dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum.

Diskresi Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan cara menutup jalan itu “menabrak” sejumlah peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dilanggar Anies adalah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Selanjutnya, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan perbuatan melawan hukum.

Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang melanggar ketentuan UU No 38/2004 tentang Jalan; UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No 34/2006 tentang Jalan; dan, Perda DKI No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.

"Selain alih fungsi Jalan, pemprov yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda No 5/2014 tentang Transportasi,” kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI