Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Selasa (27/3/2018).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan pemilik PT Delta Energy, Made Oka Masagung.
Istri terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto ini dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK. Deisti diperiksa selama kurang lebih tiga jam.
"Tadi ada 26 (pertanyaan) ya," ungkapnya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Baca Juga: Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo
Saat dikonfirmasi apakah ditanya oleh penyidik mengenai kepemilikan aset, Deisti membantah. "Nggak ada," ujar dia.
Selain Deisti, penyidik KPK juga memeriksa istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah untuk tersangka Irvanto dan Made Okar.
"Deisti dan Inayah saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diketahui, selain putra dari istri pertama Novanto, Rheza Herwindo, Deisti juga salah satu pemilik saham di PT Mondialindo Graha Perdana. Mondialindo diketahui menguasai mayoritas saham PT Murakabi Sejahtera.
Sedangkan Putri Novanto, Dwinna Michaella dan keponakannya, Irvanto, memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera.
Baca Juga: Celana Jeans Ini Bikin Pemakainya Terlihat Langsing