KPK Pastikan Selidiki Aliran Uang e-KTP ke Pramono Anung dan Puan

Selasa, 27 Maret 2018 | 15:13 WIB
KPK Pastikan Selidiki Aliran Uang e-KTP ke Pramono Anung dan Puan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merilis barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Walikota Batu, Malang di Jakarta, Minggu (17/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK memastikan menindaklanjutkan kesaksian Setya Novanto dalam persidangan, yang menyebut dua menteri kabinet Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut menikmati uang hasil patgulipat proyek KTP elektronik.

Kedua anggota kabinet Jokowi-JK itu adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Puan dan Pramono disebut Setnov menerima masing-masing USD500 ribu saat masih menjadi anggota DPR periode 2009-2014.

"Termasuk misalnya nama-nama yang ada di dalam, kami tidak mengetahui, tapi ada fakta-fakta baru di persidangan. Semuanya akan kami tindak lanjuti," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif ditemui di hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Baca Juga: Girangnya Istri Giring Nidji Foto Bareng David Beckham

Namun, Syarif menyayangkan, Setnov menyebut sejumlah nama yang diyakini terlibat korupsi e-KTP hanya berdasarkan laporan orang lain.

Karenanya, walau dipastikan bakal ditindaklanjutkan, Syarif mengatakan pernyataan Setnov di persidangan itu masih diklasifikasikan sebagai informasi awal.

"Dia menyebut banyak keterlibatan orang lain, tetapi dia tidak mengakui apa yang dia kerjakan sendiri. Ya itu keanehan-keanehannya, dan selalu dia mendengar dari orang, diceritakan orang, bukan dia sendiri.  Jadi itu masih dalam informasi awal saja," terangnya.

Menurut dia, pernyataan Novanto dipersidangan itu belum cukup kuat sebagai alat hukum untuk memproses Puan dan Pramono, yang disebut menerima duit korupsi e-KTP.

"Jadi kalau seperti itu, kalau kata orang-kata orang itu kan namanya baru informasi awal banget. Itu tidak bisa dijadikan alat hukum untuk menjerat seseorang, belum cukup,” tandasnya.

Baca Juga: Liga 1 Baru Bergulir, Borneo FC Pecat Pelatih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI