Suara.com - Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, menyayangkan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU tentang pergantian calon kepala daerah (cakada) yang terjerat kasus hukum.
"Ya, kita menyayangkan. Karena pemerintah itu harusnya hal begini kan sudah diantisipasi sejak awal dalam UU Pilkada. Ini kan berarti belum diantisipasi. Dan sekarang baru mencari solusi terkait dengan masalah ini," kata Riza di DPR, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Menurut Riza, sekali pun solusi yang ditawarkan Tjahjo dimungkinkan, namun pada prakteknya tidak akan semudah yang dibayangkan. Apalagi karena gelaran pilkada serentak sudah tinggal tiga bulan lagi.
Hal yang perlu dipertanyakan, menurut Riza, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, apakah pasangan calon terkait akan mau jika salah satu atau kedua dari mereka diganti dengan orang lain.
Baca Juga: Ketua KPU: Peserta Pilkada Berstatus TSK Baiknya Didiskualifikasi
"Apakah nanti paslonnya itu mau diganti? Kemudian juga yang kedua, apakah partai-partai pengusung juga mau? Jadi itu masih menimbulkan pertanyaan," ujar Riza.
Riza menerangkan, masih banyak faktor yang mesti dipertimbangkan jika KPU mengeluarkan peraturan pergantian cakada yang terjerat kasus hukum.
"Pertama dari segi kelemahan, kita mengantisipasi, (itu) menjadi pelajaran penting ke depan. Kedua dari segi waktu yang tersisa. Ketiga, dari segi pasangan calon yang ada, apa mau diganti? Karena kan ada asas praduga tak bersalah," tutur Riza.
Selain itu, kata dia, dukungan dari partai pengusung juga perlu jadi pertimbangan. Menurutnya, partai pengusung belum tentu mau merelakan dukungannya kepada sosok pengganti kandidat sebelumnya.
"Tapi juga harus jadi penekanan kita ya, kenapa harus sekarang dicarikan solusinya. Sejak beberapa waktu lalu sudah ada yang mengusulkan. Kenapa nggak langsung dibuat kajian?" kata Riza lagi.
Baca Juga: KPU Tak Ikut Campur Urusan KPK Beri Status Tersangka ke Calkada