Gerindra: Cakada Berstatus Tersangka Banyak dari Partai Penguasa

Selasa, 27 Maret 2018 | 14:12 WIB
Gerindra: Cakada Berstatus Tersangka Banyak dari Partai Penguasa
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengklaim, peserta Pilkada serentak 2018 yang terjerat kasus hukum —terutama korupsi— paling banyak diusung partai-partai politik pendukung Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Karenanya, Riza mencurigai situasi itulah yang membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong KPU menerbitkan revisi peraturan agar kandidat yang telah menjadi tersangka korupsi bisa diganti.

"Coba saja didata. Saya tak pegang datanya, tapi sekilas yang saya pahami, lebih banyak dari partai pengusung pemerintah yang kena kasus OTT dan ditersangkakan," kata Riza di DPR, Jakarta, Selasa (27/3/ 2018).

Kalau peserta pilkada yang terjerat KPK itu mayoritas dari kubu oposan seperti Gerindra, Riza menyangsikan pemerintah mau mendorong KPU untuk merevisi peraturannya tersebut.

Baca Juga: Polisi Amankan Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp6 Miliar

"Jadi, kalau mau adil dan bijaksana, harusnya diberlakukan untuk semua. Tapi kan,  karena banyak (peserta pilkada terjerat KPK) dari partai penguasa, akhirnya mau diberlakukan revisi,” tudingnya.

Tjahjo, Senin (26/3), mengatakan KPU sebaiknya membuat peraturan untuk menggugurkan peserta pilkada yang tersandung kasus korupsi dan menyandang status tersangka.

Menurutnya, pengguguran peserta pilkada berstatus tersangka itu cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tanpa perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Hal-hal yang sifatnya mendesak, seperti usulan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal tersangka itu, kalau harus lewat perppu, apalagi harus mengubah undang-undang kan dibahas panjang dengan DPR. Jadi saya kira cukup dengan PKPU," kata Tjahjo seusai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, belum memandang adanya situasi darurat dalam pelaksanaan pilkada, sehingga penerbitan perppu dirasa belum diperlukan.

Baca Juga: Tersingkir, Ayu Siap Tunda Kuliah Demi Karier di Musik

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pilkada saat ini, selain banyaknya calon kepala daerah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK, adalah juga terkait calon pemilih pemula yang belum mendapatkan KTP elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI