Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Jakarta dan Bogor.
Kala itu, enam orang berhasil ditangkap, yakni pengedar, pembuat dan pemodal uang palsu dibeberapa lokasi di Jakarta dan Bogor, yakni NG alias A, SR, SP, U, SY, dan AS pada, Selasa (13/3/2018) lalu. [Teddy Irwansyah]