Polisi Amankan Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp6 Miliar

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 27 Maret 2018 | 14:08 WIB
Polisi Amankan Sindikat Pengedar Uang Palsu Senilai Rp6 Miliar
Polresta Kota Bogor berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu, Selasa (27/3/2018). [Suara.com/Teddy Irwansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu dengan total Rp6 miliar. Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yakni CN, MA dan YS.

Ketiganya ditangkap pada, Selasa (27/3/2018) pagi, di sebuah rumah kontrakan milik Sony Rahayu di Kampung Parung Banteng, RT 002/002, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak awal tentang adanya informasi peredaran uang palsu yang masuk ke wilayah Bogor.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Jakarta dan Bogor

Dalam hal ini, petugas menemukan barang bukti uang palsu sejumlah Rp6 miliar yang disimpan di dalam koper oleh para pelaku.

"Kita sudah melakukan penyeldikan awalnya. Dan tadi pagi jam 07.00 WIB, kita telah melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku. Satu pelaku utama/pengedar dan dua pengawalnya. Ditangkapnya di rumah daerah kawasan Bogor Timur. Dari hasil sementara jumlah uang palsu ini sejumlah Rp6 miliar," ujar Ulung di Mapolsek Bogor Timur, Senin siang.

Ulung melanjutkan, dari pengakuan tersangka, uang palsu itu rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Jabodetabek.

Menurut dia, para pelaku bertransaksi dengan melalui sambungan telepon. Kemudian menentukan lokasi untuk bertransaksi dengan pembeli.

"Uang palsu itu akan dibeli oleh seseorang yang merupakan jaringan dari pelaku. Yang mana mereka menjualnya dengan perbandingan satu lembar uang asli (pecahan Rp100 ribu) ditukar dengan tiga lembar uang palsu (pecahan Rp100 ribu)," papar Ulung.

Baca Juga: Uang Palsu Ditemukan Terserak di Jalanan Karanganyar

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 254 KUHP jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI