Suara.com - Polisi masih menunggu respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengenai 4 temuan Ombudsman RI yang berisi tindakan maladministrasi penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta, meminta pemprov mengevaluasi dampak penutupan Jatibaru, menyusul adanya temuan dari Ombudsman.
"Itu kan pihak Ombudsman sudah menemukan maladministrasi ya, dan sudah memberikan batas waktu kepada pihak gubernur. Ya tunggu saja, realisasi dari pihak gubernur berkaitan dengan waktu yang diberikan oleh Ombudsman," kata Adi saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).
Adi menganggap temuan tindakan maladminstarsi itu sebagai peringatan keras kepada Pemprov DKI.
Baca Juga: Diminati Arsenal dan PSG, Allegri Masih Senang di Juventus
"Artinya, pihak Ombudsman sudah memberikan warning kepada pihak Pemda DKI untuk menjalankan rekomendasi," katanya.
Menurutnya, apabila Pemprov DKI lamban merepons laporan itu, polisi akan mengundang komisioner Ombusman perwakilan Jakarta guna menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kalau memang sampai batas waktunya tidak dijalankan, maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," kata Adi.
Namun, Adi tak menjelaskan apakah polisi akan menggunakan hasil laporan Ombudsman itu sebagai bukti tambahan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran penutupan Jatibaru yang dituduhkan kepada Anies.
Dia hanya menjelaskan, polisi masih menunggu hasil kajian Pemprov DKI terkait laporan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Baca Juga: Ingatkan Industri Sektor Migas, Moeldoko: Berinovasilah atau Mati
Sebelumnya, Ombudsman RI memublikasikan empat temuan maladminitrasi penataan PKL di Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus.
Salah satu tindakan maladministrasi adalah, Anies tak memunyai kompetensi mengantisipasi dampak setelah Jalan Jatibaru ditutup dan dijadikan lapak PKL.
Selain itu, Anies juga dianggap melanggar prosedur lantaran tak mendapatkan izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengatur lalu lintas jalan tersebut. Tindakan maladminsitrasi ketiga yakni Anies dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum.
Diskresi Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan cara menutup jalan itu “menabrak” sejumlah peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dilanggar Anies adalah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Selanjutnya, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan perbuatan melawan hukum.
Ombudsman juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang melanggar ketentuan UU No 38/2004 tentang Jalan; UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; PP No 34/2006 tentang Jalan; dan, Perda DKI No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selain alih fungsi Jalan, pemprov yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda No 5/2014 tentang Transportasi,” kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus.