Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO), sudah dikenakan sanksi denda sebanyak 671 juta Pounsterling (sekitar Rp11 triliun).
Sebab, perusahaan itu terbukti melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara.
Baca Juga: Irfan, Pengangguran Berat yang Tipu Belasan Ojek Online
SFO dan CPIB mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening, dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, Emir terancam dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu ia juga bakal didenda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Komisi V Tugaskan Kemenhub Audit Pemanfaatan Pelabuhan
Bila terbukti bersalah, ia terancam dipenjara paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.