Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Maulana Indraguna Sutowo, suami aktris Dian Sastrowardoyo, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, Selasa (27/3/2018).
"Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti diwartakan Antara.
Selain Maulana, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah, yakni Vice President Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Adiguna Sutowo yang merupakan ayah dari Maulana, pada Selasa (20/3). Namun, Adiguna tidak memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga: Irfan, Pengangguran Berat yang Tipu Belasan Ojek Online
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
KPK saat ini tengah menelusuri lebih lanjut posisi tersangka Soetikno di dalam korporasi MRA.
"Yang kami dalami adalah bagaimana posisi dan peran Soetikno Soedarjo dalam korporasi MRA tersebut. Kami akan melihat lebih jauh mekanisme di MRA misalnya pendirian MRA, posisi saksi, dan posisi tersangka saat itu," kata Febri.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap EUR1,2 juta dan USD180 ribu atau senilai total Rp20 miliar.
Selain itu, Emir juga diduga menerima barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Baca Juga: Komisi V Tugaskan Kemenhub Audit Pemanfaatan Pelabuhan
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara, Soetikno Soedarjo, selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd, yang berlokasi di Singapura.