Suara.com - Rika Yana (33), pengojek berbasis order daring, menjadi korban penipuan saat sedang melayani penumpang.
Telepon selulernya raib dibawa kabur pemuda bernama Irfan Maulana Hakim (27), yang merupakan penumpangnya.
Modus penipuan itu dilakukan ketika Irfan meminta korban berhenti di depan toko kue Jalan Meruya Ilir, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (26/3/2018).
Pelaku kemudian hendak meminjam ponsel korban. Irfan beralasan ingin memfoto kue yang dipesannya di toko tersebut. Setelah korban memberikan ponselnya, pelaku langsung kabur.
Baca Juga: Komisi V Tugaskan Kemenhub Audit Pemanfaatan Pelabuhan
"Kemudian korban memberikan ponselnya kepada pelaku, dan Irfan langsung berjalan ke toko kue. Namun, pelaku langsung melarikan diri membawa ponsel milik korban," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Supriyadi, Selasa (27/3/2018).
Lantaran mengalami kerugian, korban langsung melaporkan kasus penipuan itu ke Polsek Kembangan.
"Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian satu unit ponsel merek Samsung dengan kerugian sebesar Rp3,2 juta," katanya.
Setelah mendalami laporan tersebut, polisi berhasil meringkus Irfan di tempat persembunyiannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah kali kesebelas melakukan aksi penipuan dengan sasaran para pengojek daring.
"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Ia telah menipu 11 orang pengojek online untuk mendapatkan ponsel,” terangnya.
Baca Juga: Hadapi Messi, De Gea Sebut Sebagai Tantangan Spesial
Belasan ponsel pengojek itu dijual Irfan ke sejumlah gerai. Polisi juga masih memburu penadah yang membeli belasan ponsel dari Irfan.
Atas perbuatannya itu, pengangguran berat itu dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.