Atas perbuatannya itu, pengangguran berat itu dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Irfan, Pengangguran Berat yang Tipu Belasan Ojek Online
Selasa, 27 Maret 2018 | 12:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kehidupan Seru hingga Penuh Haru Para Driver Ojek Online dalam Webtoon Cao!
25 November 2024 | 20:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI