Irfan, Pengangguran Berat yang Tipu Belasan Ojek Online

Ilustrasi. [Suara.com/Welly Hidayat]
Telepon selulernya raib dibawa kabur pemuda bernama Irfan Maulana Hakim (27), yang merupakan penumpangnya.
Atas perbuatannya itu, pengangguran berat itu dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.