Irfan, Pengangguran Berat yang Tipu Belasan Ojek Online

Selasa, 27 Maret 2018 | 12:08 WIB
Irfan, Pengangguran Berat yang Tipu Belasan Ojek Online
Ilustrasi. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, pengangguran berat itu dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI