Kasus e-KTP, Setya Novanto dan Istri Diperiksa KPK

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 27 Maret 2018 | 11:49 WIB
Kasus e-KTP, Setya Novanto dan Istri Diperiksa KPK
Istri terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KOK bakal memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani Tagor, dalam penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Selasa (27/3/2018).

Selain Novanto dan Deisti, turut pula diperiksa Inayah, istri pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa siang, seperti diwartakan Antara.

Made Oka Masagung, rekan Novanto sekaligus pengusaha dan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto, merupakan dua tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Baca Juga: Borneo FC Resmi Pecat Iwan Setiawan

Irvanto Hendro Pambudi dan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP. Ia juga beberapa kali ikut dalam pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen, untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Puncaknya, Irvanto disebut menerima total USD3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012, yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura, yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya, diduga menerima total USD3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto.

Baca Juga: Bendungan Paselloreng Diharap Bisa Datangkan Manfaat bagi Rakyat

Sebanyak USD 1,8 juta ditampung Masagung melalui rekening perusahaan OEM Investment Pte.Ltd.. Sementara USD2 juta sisanya ditampung melalui rekening PT Delta Energy. Kesemua uang itu diterima dari Biomorf Mauritius.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP-.

Irvanto maupun Masagung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI