Udar terbukti melakukan korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013. Udar juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp6,7 miliar, apabila uang tersebut tak dibayar maka akan ditambah menjadi 4 tahun penjara.
"Bagus, berarti Hakim Agung Artidjo Alkostar top. Itu baru ada keadilan rasa adil," ujar Ahok kala itu.
Artidjo sendiri lama dikenal sebagai hakim yang tak mau memberikan kemudahan bagi terdakwa korupsi.
Bahkan, ia seringkali menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang mengakukan upaya kasasi.
Baca Juga: Apple Buang Notch, HTC Bakal Hidupkan di U12 Life
Artidjo pernah menangani kasus korupsi mantan Presiden PK Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ia juga pernah menangani kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan suap pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis.
Kesemua tokoh yang bermasalah tersebut, justru mendapat penambahan hukuman dari Artidjo tatkala melawan putusan di pengadilan tingkat pertama.