"Kalau sudah ditolak ya sudah selesai dong. Jalani proses hukum saja," kata Abdullah.
Ketika ditanya apakah Ahok akan dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas Cipinang, Abdullah mengatakan hal tersebut bukan menjadi kewengannnya.
Menurutnya hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM
"Kalau itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangannya Kemenkumham," tukasnya.
Baca Juga: Apple Buang Notch, HTC Bakal Hidupkan di U12 Life
Sementara Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok, menegaskan belum bisa memberikan pernyatakaan kepada publik terkait penolakan PK kliennya tersebut.
"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Kami akan lebih dulu menunggu informasi resmi dari MA," tutur Josefina.
Palu Artidjo
Ahok pernah memuji Hakim Artidjo sebagai sosok yang berintegritas dalam hukum. Namun, siapa sangka, sang hakim yang dikenal ”sangar” terhadap terdakwa korupsi itu menjadi sosok pemupus harapannya untuk segera bebas.
Ahok memuji Artidjo, saat mengetahui hukuman yang diputus sang hakim terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono diperberat oleh Mahkamah Agung, Kamis, 24 Maret 2016.
Baca Juga: Dua Anggota TNI Sempat 4 Hari Ditahan Polisi Malaysia
Ketika itu, Hukuman Udar diperberat sampai 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.