Palu Godam Hakim Artidjo Sudahi Perlawanan Hukum Ahok

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 27 Maret 2018 | 08:16 WIB
Palu Godam Hakim Artidjo Sudahi Perlawanan Hukum Ahok
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selesai sudah perlawanan Ahok melalui jalur hukum, agar bisa kembali menghidu udara bebas sekaligus membersihkan nama baiknya.

Itu setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk menangani upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menolak berkas sang terpidana, Senin (26/3/2018).

"Ya, sudah diputus siang tadi dan oleh majelis hakim, PK tersebut ditolak," kata juru bicara MA, Suhadi, ketika dihubungi Antara di Jakarta.

Selain Artidjo, anggota majelis hakim lainnya, yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo, juga memutuskan untuk menolak upaya PK tersebut.

Baca Juga: Apple Buang Notch, HTC Bakal Hidupkan di U12 Life

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.

Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.

Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.

Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Baca Juga: Dua Anggota TNI Sempat 4 Hari Ditahan Polisi Malaysia

Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, setelah PK ditolak, Ahok akan tetap menjalani hukuman sesuai vonis sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI