Suara.com - Dua anggota TNI sempat ditangkap dan ditahan selama empat hari oleh Kepolisian Diraja Malaysia, karena dianggap melanggar kedaulatan negeri jiran tersebut.
Kedua anggota TNI itu ialah Kopda Rizal dan Pratu Subur. Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian Lundu, Sarawak, pada Jumat (23/3) pekan lalu.
Rizal dan Subur baru dibebaskan dan dikembalikan ke Indonesia pada Senin (26/3/2018) malam.
Malaysia beralasan, kedua anggota TNI itu ditangkap karena memasuki wilayah mereka tanpa perizinan. Satu di antaranya juga mengendarai sepeda motor curian.
Baca Juga: Di Cina, Pasang Boneka di Atas Mobil Kena Denda
Sementara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, kedua anggota TNI tersebut terpaksa melewati wilayah Malaysia saat mengejar pelaku penyelundupan narkoba.
Pengejaran dilakukan agar pelaku penyelundupan tidak masuk masuk wilayah Indonesia.
“Dia kan mengejar pengedar narkoba itu. Mereka menjaga perbatasan salah satu menjaga agar narkoba tidak masuk,” ujar Menteri Ryamizard kepada Anadolu Agency di Gedung MPR/DPR RI, Senin.
Senin malam, pukul 20.30 WIB, keduanya telah dibebaskan, demikian diwartakan Antara, Selasa (27/3).
Pembebasan dilakukan dalam sebuah pertemuan yang turut dihadiri Konjen RI di Kuching Jahar Gultom, Danrem 121/Alambanawanae Brigjen TNI Bambang Ismawan, beserta rombongan Korem 121/Alambanawanae, Atase laut Indonesia di Malaysia Kolonel Laut Rore.
Baca Juga: Mimpi Sumbawa Wujudkan Kabupaten Berbasis Agroindustri
Kemudian Letkol Inf Doddy Darmawan (Ketua ILO TNI Kuching), Letkol TDM Iyas (Kepala Staf Briged 3), Letkol Salmi (Danyon TDM), Mayor Syahril (Danki TDM), Kapten Puan Syajila (Penyidik Polis Lundu), Sertu Sabto Oktavianus (Ba ILO TNI Kuching).