Suara.com - Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil meringkus kawanan sindikat pelaku tindak kejahatan Penipuan dan Penggelapan yang kerap beraksi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Ada lima orang tersangka dari jaringan ini. Mereka di antaranya Herman (36), Putri (25), AS, EH, dan ZP. Herman dan Putri berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Bandara Soetta. Sedangkan tiga lainnya masih menjadi buron.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan kasus tersebut berawal pada 6 Februari 2018 lalu. Mereka melakukan transaksi secara online untuk membeli kendaraan.
Korban diketahui bernama Jamal (41) yang melakukan transaksi dengan para sindikat ini. Mereka bertemu di Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soetta pada 9 Februari 2018.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku berpura - pura sebagai karyawan GMF. Seolah - olah pegawai GMF dan melakukan pertemuan," kata Kombes Yusep saat di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (26/3/2018).
Rangkaian kata - kata bohong diutarakan oleh tersangka kepada korbannya. Korban pun terbujuk rayu dan percaya dengan pelaku.
"Dia (Herman) menjanjikan kepada korban, bahwa anak korban ini dijanjikan akan masuk rekrutmen di GMF," kata Kapolres.
Korban beserta anaknya bertemu pelaku di Kantor GMF. Namun hanya berada di ruang lingkup fasilitas umum saja.
"Tersangka mengajak anak korban untuk tes kendaraan dan dijanjikan melakukan interview," kata Yusep.
Namun setelah itu, anak korban ditinggalkan oleh komplotan ini. Mereka berhasil membawa kabur milik korban yakni Inova nopol B 1720 BFF.
"Para pelaku juga mendapatkan STNK serta BPKB-nya. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kejadian ini ke kami," ungkapnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti aduan tersebut. Sayangnya handphone yang dipakai oleh tersangka digadaikan.
"Walau pun HP dia didagai dan kendaraan sudah pindah tangan atau dijual di showrom, tapi kami berhasil menangkapnya dengan melakukan pelacakan," imbuh Yusep.
Kini Herman dan Putri mendekam di balik jeruji Mapolresta Bandara Soetta. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 mengenai penggelapan.
"Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara," tutup Kapolres. (Anggy Muda)