"Para pelaku juga mendapatkan STNK serta BPKB-nya. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kejadian ini ke kami," ungkapnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan guna menindak lanjuti aduan tersebut. Sayangnya handphone yang dipakai oleh tersangka digadaikan.
"Walau pun HP dia didagai dan kendaraan sudah pindah tangan atau dijual di showrom, tapi kami berhasil menangkapnya dengan melakukan pelacakan," imbuh Yusep.
Kini Herman dan Putri mendekam di balik jeruji Mapolresta Bandara Soetta. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 mengenai penggelapan.
"Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara," tutup Kapolres. (Anggy Muda)