Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi

Senin, 26 Maret 2018 | 22:45 WIB
Jatibaru Ditutup, Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladministrasi
Konferensi pers Ombudsman tentang empat temuan Tindakan Maladministrasi terkait Penutupan Jati Baru di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/3/2018). (Suara.com/ Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan apabila rekomendasi telah diterbitkan Ombudsman terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut rekomendasi dimaksud turut disampaikan kepada Presiden DPR dan untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik luas sesuai ketentuan pasal 37 ayat 1 dan pasal 38 ayat 1 dan 4, Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," terangnya panjang lebar.

Ombudsman pun menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama kepada Kasubdit Pemerintah Aceh DKI DIY Dirjen Otda Sartono, Inspektur Pengawas Polda Metro Jaya Kombes Irwasda Komarul Z dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah.

Baca Juga: Menkominfo: Proyek Palapa Ring Barat Rampung, Siap Beroperasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI