Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.
Temuan tersebut, kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus, berdasarkan laporan masyarakat dan pemeriksaan pihak-pihak terkait di antaranya Dinas Koperasi UKM serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Koalisi Pejalan Kaki dan Ahli Tata Kota, serta tiga kali pemeriksaan lapangan baik secara tertutup maupun terbuka.
Ombudsman, kata Dominikus, juga bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa kondisi lapangan di Kawasan Tanah Abang dan Jalan Jatibaru Raya.
"Dari hasil rangkaian pemeriksaan Tim Ombudsman menemukan empat tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang," ujarnya di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Baca Juga: Menkominfo: Proyek Palapa Ring Barat Rampung, Siap Beroperasi
Dominikus menuturkan tindakan maladministrasi pertama yang dilakukan Anies bersama Dinas UKM, serta Perdagangan yakni tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Hal tersebut terlihat dari tidak selaras dengan tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.
"Selain itu Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta," ucap dia.
Dominikus menuturkan tindakan maladministrasi kedua yakni kebijakan yang dilakukan Anies menyimpang dari prosedur. Pasalnya kata Dominikus, kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut, dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri," kata Dominikus.
Baca Juga: Lima Cara Atasi Stres untuk Pengantin Baru
Kemudian ketiga, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan pengabaian Kewajiban Hukum. Kata Dominikus, kebijakan Anies berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup Jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.