Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?

Senin, 26 Maret 2018 | 22:30 WIB
Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/3/2018). (Suaraa.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, terkait Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.

Ia mengaku akan mempelajari dan membaca laporan akhir hasil pemeriksaan dari temuan Ombudsman, termasuk soal 1.000 pedagang yang mengadu ke Ombudsman, terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya.

"Laporannya kan panjang ya. Setelah kami baca, semua kami pelajari dulu," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/3/2018) malam, seraya menjelaskan bahwa kebijakan penutupan jalan Jatibaru telah melalui kajian.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga tidak memberi jawaban secara tegas saat awak media menanyakan kapan Pemprov akan membuka kembali Jalan Jatibaru. "Baru 9 jam. Dari pemberian (temuan Ombudsman)," ucap dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan empat tindakan maladministrasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terkait Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.

Baca Juga: Ngeri! Sepasang Kekasih Ini Selundupkan Narkoba Dalam Dubur

Empat temuan tersebut, kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus, berdasarkan laporan masyarakat dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, di antaranya Dinas Koperasi UKM serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Koalisi Pejalan Kaki dan Ahli Tata Kota, serta tiga kali pemeriksaan lapangan baik secara tertutup maupun terbuka.

Ombudsman, kata Dominikus, bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya juga memeriksa kondisi lapangan di Kawasan Tanah Abang dan Jalan Jatibaru Raya.

"Dari hasil rangkaian pemeriksaan Tim Ombudsman menemukan empat tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang," ujar Dominikus di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI