Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais yang menuding program pemberian sertifikat tanah bagi masyarakat olehnya adalah pengibulan. Menurut Jokowi, kebijakan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia bukanlah hal yang mengada-ada.
"Pemerintah memastikan betul bahwa sertifikat yang diserahkan itu diterima dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat pemilik lahan di seluruh Indonesia. Karena ada yang 'ngomong' pembagian sertifikat itu pengibulan. Tidak ada, sertifikat betul-betul sudah diserahkan kepada masyarakat," kata Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (26/3/2018).
Untuk memastikan apa yang disampaikan oleh Amien Rais adalah tidak benar, maka Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut pun meminta warga yang sudah mendapatkan sertifikat mengangkatnya.
"Sertifikat yang sudah diserahkan diangkat tinggi-tinggi. Biar kelihatan semuanya bahwa sertifikat sudah diserahkan dan betul-betul sertifikat ini sudah menjadi milik Bapak dan Ibu sekalian dan bukan pengibulan," kata Jokowi.
Dia pun meminta mereka untuk menghitung jumlah sertifikat tanah yang sudah diberikannya.
"Dan kita hitung, satu, dua tiga, empat, lima, dan 3360," kata Jokowi yang menghitung sertifikat bersama masyarakat Kabupaten Banjar, Kalsel.
Presiden Jokowi juga menyampaikan pandangannya soal ketimpangan atas penguasaan lahan yang saat ini terjadi di Indonesia. Menurutny, pemberian izin kepemilikan dan pembukaan lahan bagi segelintir pengusaha besar tidak diberikan olehnya selama menjadi presiden.
"Memang ada ketimpangan. Tapi harus mengerti bahwa distribusi itu (pengusaha besar) bukan saya yang melakukan. Itu yang saya tidak mau, kita membagi saja tidak," katanya.
Program percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bagian dari reforma agraria yang dicanangkan pemerintah. Salah satunya tujuannya untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Melalui, program tersebut, masyarakat kini dapat memiliki bukti pengakuan hukum atas tanah yang mereka miliki.
"Setiap saya ke daerah selalu keluhannya sengketa lahan. Kenapa ada? Karena pemegang lahan tidak memiliki bukti hak atas tanah yang namanya sertifikat. Kalau sudah pegang ini (sertifikat) tidak ada orang lain yang berani," kata Jokowi.