Suara.com - Pengacara Firman Wijaya menyebut Setya Novanto sudah mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP). Dengan begitu, Firman berharap permohonan justice collaborator dalam kasus e-KTP dapat dikabulkan.
Menurut Firman, usaha kliennya untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK bentuk pertanggungjawaban kliennya dalam keterlibatan korupsi.
"Yang jelas keterangan terdakwa itu memang punya nilai, kedua dalam konteks justice collaborator beliau sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar. Itu perlu diapresiasi," ujar Firman di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Menurut Firman, keterangan Novanto di dalam persidangan e-KTP sudah beberapa kali menyebut nama pejabat yang diduga menerima aliran dana e-KTP. Ia menyebut hal tersebut bagian dari pengakuan kliennya.
"Mengaku (melakukan) pertemuan-pertemuan, jam itu pun mengaku. Hanya konteks peristiwanya saja yang diluruskan. Jadi kita tunggu saja, saya rasa ini masih rally panjang lah," kata Firman.
Tetapi, hingga saat ini KPK menilai Novanto masih melakukan setengah hati dalam pengajuan JC, meski telah mengembangkan uang proyek e-KTP Rp5 miliar ke KPK. Sebab, di dalam persidangan Novanto masih belum mengakui perbuatan korupsinya secara tegas.
"Pengakuan itu tidak hanya verbal diucapkan. Pertama permohonan maaf itu sebuah pengakuan, kemudian kedua dia menjelaskan pertemuan-pertemuan itu termasuk dengan beberapa orang itu sudah termasuk pengakuan walaupun tidak dikenal istilah pengakuan, tapi keterangan terdakwa," kata dia.
"Ini yang harus dibaca kedudukan terdakwa, kemudian juga ada kaitan dengan jam Richard Mille. Beliau hanya menjelaskan peristiwanya ya itu bagian pengakuan beliau kemudian yang terakhir adalah pengembalian uang," Firman menambahkan.
Ia menambahkan, menjadi JC merupakan pilihan yang tidak mudah dan beresiko. Dengan begitu, ia mengapresiasi langkah yang dilakukan bekas ketua DPR, bersedia kerja sama dengan KPK.
Dalam sidang sebelumnya, Novanto menyebut sejumlah nama yang diduga menerima uang e-KTP. Diantaranya petinggi PDIP Pramono Anung dan Puan Maharani. Keduannya disebut menerima 500 ribu dolar AS.