Kasus Bayi Calista, Mabes Polri: Tetap Dilanjutkan

Senin, 26 Maret 2018 | 19:09 WIB
Kasus Bayi Calista, Mabes Polri: Tetap Dilanjutkan
Cover Bayi Calista. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri turut menyelidiki kasus kematian bayi Calista (15 bulan) yang dianiaya ibu kandungnya, Sinta (27) setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (25/3/2018).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, pihaknya telah memerintahkan Kapolres Karawang AKBP Hendy F. Kurniawan untuk meminta keterangan sejumlah ahli untuk memproses kasus ini.

"Kasus masih jalan, tetapi kapolres sedang mencari informasi terkait kasus ini minta keterangan ahli untuk mendukung, sehingga nanti apa yang akan diambil keputusan bisa memuaskan semua pihak dan menjadi kepastian hukum," ujarnya di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Hingga kini, Sinta masih menjalani pemeriksaan di Polres Karawang dan sudah dilakukan penahanan. "Nanti kita lihat hasil dari perkembangan selanjutnya," ujar Setyo.

Baca Juga: Cara INASGOC Perangi Promosi Non-Sponsor di Asian Games 2018

Menurut dia, kasus bayi Calista merupakan delik umum tanpa memerlukan pengaduan ke polisi lantaran Calista diketahui selama 15 hari sempat dirawat di rumah sakit, dengan luka penganiayaan hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, Sinta mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan penganiayaan terhadap Calista beberapa bulan terakhir.

Namun, polisi masih perlu mempertimbangkan dengan kondisi psikologis keluarga lantaran Sinta masih memiliki satu anak.

"Ternyata dilihat kondisi ibunya, anaknya satu lagi memerlukan bimbingan orangtua, Sedangkan nanti tidak ada bimbingan jika orangtua masuk penjara. Jadi, pertimbangan-pertinbangan itulah. Tapi sampai saat ini masih pengumpulan proses," kata Setyo.

Oleh karena itu Polri pada kasus bayi Calista dalam penegakan hukum terdapat opsi restoratif Justice. Restoratif justice adalah langkah penyelesaian di luar pengadilan.

Baca Juga: Dramatis, Gol Rakic di Akhir Laga Batalkan Kemenangan Persib

Meski begitu, Setyo belum menentukan langkah yang diambil penyidik mengingat kasus masih dalam pengembangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI