Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan, penyidikan kasus pembunuhan Calista, bayi berusia 15 bulan yang dianiaya ibunya sendiri Sinta (27) masih terus berjalan. Dia memastikan penanganan kasus itu belum dihentikan.
"Saya ingin klarifikasi terkait kasus bayi Calista di Karawang. Saya cek ke Kapolres karena saya dengar ada wartawan yang bertanya Pak kasusnya dihentikan. Jadi saya nyatakan kasusnya masih jalan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Dia menjelaskan, penyidik dari Polres Karawang saat ini tengah mendalami kasus ini, salah satunya dengan meminta keterangan ahli. Sedangkan Ibu korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini masih menjadi tahanan Kepolisian.
"Sehingga nanti apa yang diambil keputusan bisa memuaskan semua pihak dan menjadi kepastian hukum. Jadi saya sampaikan kasus ini masih jalan, Ibunya atas nama S itu masih ditahan. Kasusnya masih dikembangkan, nanti kita lihat hasil dari perkembangan selanjutnya," ujar dia.
Setyo menuturkan, temuan kasus ini mulanya bukan dari pengaduan masyarakat, namun laporan temuan Polri sendiri. Namun dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Polisi mempertimbangkan unsur kemanusiaan. Sebab Ibu korban diduga kuat mengalami depresi hingga menganiaya bayinya sendiri, selain itu tersangka juga masih memiliki anak yang masih kecil.
"Ketika diproses selanjutnya ternyata dilihat kondisi ibunya, lalu ada anaknya yang masih butuh bimbingan orangtua, sementara tidak ada orangtuanya yang merawat kalau Ibunya masuk penjara. Pertimbangan-pertimbangan itu lah, tapi sampai saat ini masih dalam proses pengumpulan, masih berproses," kata dia.
Dia menambahkan, Polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan kasus tersebut dengan pertimbangan dampak yang lebih luas atau atas kepentingan publik yang lebih besar.
"Polisi punya kewenangan, ada diskresi dan ada restorative justice, itu kami mengambil suatu langkah penyelesaian di luar pengadilan. Kalau diskresi kami bisa memutuskan untuk kepentingan yang lebih besar, oleh sebab itu mohon rekan-rekan memahami. Kami akan melihat intinya adalah pertama kepastian hukum, kedua kami menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum," jelas dia.