Suara.com - Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan KPAI Rita Pranawati menyampaikan dalam catatan KPAI terdapat sebanyak 23 kasus kekerasan yang dialami anak.
Kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik, dipukul berulang, disekap, disetrika, dipasung, disulut rokok, ditanam hidup-hidup, bersama-sama menjatuhkan diri, hingga diracun.
"Kekerasan yang di lakukan oleh penanggung jawab utama bukanlah kasus yang pertama dalam kurun waktu Januari-Maret 2018," ujar Rita di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2018).
Tercatat 16 anak meninggal di tangan orang tua dan orang terdekatnya.
"Itu belum termasuk kasus-kasus kekerasan lainnya yang tidak dilaporkan ke KPAI," tambah Rita.
Dalam pantauan KPAI, Rita mengatakan, kasus kekerasan ini tidak hanya terjadi di seputar Jakarta namun juga dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah (Pati), Jawa Timur (Surabaya, Jombang, Bekasi, Karawang), Jawa Barat (Tasik, Garut, Cirebon, Bekasi dan Karawang), Banten, Kaltim, hingga Papua.
"Dilihat dari pelaku, pelaku kekerasan terhadap anak ini dilakukan dirumahnya sendiri oleh orang dekat," jelasnya.
Pelaku kekerasan tertinggi itu dilakukan oleh Ibu, yaitu sebesar 44%, ayah 18%, ibu dan ayah tiri sebanyak 22%, pengasuh 8%, pengasuh pengganti (tante/ayah tiri) sebanyak 8%.
"Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa penyebab orang tua melalukan kekerasan terhadap anak, diantaranya ketidak harmonisan keluarga, faktor ekonomi, pengetahuan tentang pengasuhan yang kurang dan problem pribadi yang mengarah pada kesehatan mental," tuturnya.