Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik Made Oka Masagung, membantah pernyataan Setya Novanto yang menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung ikut menikmati duit “bancakan” proyek tersebut.
Setnov, dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, Kamis (22/3) pekan lalu, menyebut dua politikus PDIP itu masing-masing menerima USD500 ribu.
Dalam persidangan tersebut, mantan Ketua DPR itu mengklaim informasi mengenai Puan dan Pramono mendapat duit e-KTP didapatnya dari Masagung.
"Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov di muka pengadilan pekan lalu itu tidak benar. Itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan (Puan dan Pramono)," ujar Bambang Hartono, pengacara Masagung, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Baca Juga: Banyak Pamen Polri Enggan Ditugaskan Jauh dari Pulau Jawa
Selain itu, Bambang juga mengatakan kliennya tak pernah melaporkan perihal Puan dan Pramono kepada Setnov di kediamannya tahun 2012.
"Tidak ada. Pak Made tidak ada. Karena itu bulan Oktober tahun 2012, tidak pernah ke rumah Pak Novanto," kata Bambang.
Bambang menuturkan, tak mengetahui tujuan Setnov menyebut nama klaimnya untuk memperkuat argumentasinya bahwa Puan dan Pramono menerima uang hasil rasywah tersebut.
"Saya tidak tahu (maksud Novanto apa). Itu kan haknya dia. Apakah itu benar atau tidak, yang penting kita sesuai dengan hukum yang berlaku. (Tapi) pernyataan Setnov tidak benar," tegasnya.
Meski begitu, Bambang mengakui kliennya memiliki hubungan baik dengan keluarga Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno—kakek Puan.
Baca Juga: KPAI akan Kawal Proses Hukum Kasus Calista
"Dari dulu, keluarganya Pak Karno dan Pak Oka dekat. Sejak Bung Karno jadi presiden. Tapi sama sekali tak ada (pemberian uang)," tandasnya.