Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berprinsip akan mengawal proses hukum di kepolisian dalam kasus kekerasan terhadap bocah benama Calista (15 bulan). Calista adalah bocah yang menjadi korban kekerasan ibu kandungnya sendiri dan berasal dari Karawang, Jawa Barat.
Ketua KPAI Susanto mengatakan sangat menyesalkan kejadian ini dan jika memang sampai sejauh ini pihaknya tidak bisa mengintervensi kasus tersebut.
"Kejadian ini membuat kita semua merasa pilu. Kita tidak bisa mengintervensi. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, apa data dan faktanya ini lah yang harus kami perhatikan," ungkap Susanto di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Diketahui, Calista mengalami kekerasan beruntun yang dilakukan Sinta (27) ibu kandungnya sendiri. Hingga akhirnya Calista meninggal dunia pada hari minggu (25/3/2018) usai dirawat secara intensif selama kurang lebih 16 hari di ruang PICU, RSUD Karawang, Jawa Barat.
Ia mengatakan jika kejadian ini masih ditelaah lebih jauh oleh pihak kepolisian setempat. Jika memang ternyata pelaku terbukti memiliki gangguan psikologis, maka itu yang menjadi pemicu polisi untuk mempertimbangkan proses hukumnya.
"Proses hukum bukan satu-satunya sebagai pintu masuk untuk mencegah kekerasan terhadap anak. Kasus ini harus menjadi ikhtiar beras KPAI untuk memaksimalkan perlindungan anak terhadap lingkungannya," ujarnya.