Pekan Depan, KPK Konfrontasikan Made Oka dengan Setya Novanto

Senin, 26 Maret 2018 | 16:01 WIB
Pekan Depan, KPK Konfrontasikan Made Oka dengan Setya Novanto
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dari kalangan pengusaha, Made Oka Masagung, hampir empat jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/3/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dari kalangan pengusaha, Made Oka Masagung, hampir empat jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/3/2018).

Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung lembaga antirasywah, Made Oka tidak mau memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.

Dia menyerahkan pada kuasa hukumnya Bambang Hartono untuk bicara.

Bambang menjelaskan, kliennya diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto.

Baca Juga: Vespa Sprint 150 Masih Jadi Model Terlaris, Ini Alasannya

"Ini dia (Made) saksinya Irvanto," ujar Bambang di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Bambang mengklaim, dalam pemeriksaan kali ini kliennya tidak disinggung soal terdakwa Novanto.

Menurutnya, pemeriksaan Made minggu depan baru akan difokuskan untuk terdakwa Novanto.

"Setnov belum. Mungkin minggu depan akan dikonfrontir," kata dia.

Untuk diketahui, Made diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Novanto melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

Baca Juga: Bubarkan Zikir Ibu-Ibu, Kapolri Copot Kapolres Banggai

Lewat rekening OEM Investement, Oka menampung uang sebesar USD1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara pada rekening PT Delta Energy, Oka menerima transfer uang sebesar USD2 juta.

Secara keseluruhan Made diduga menerima uang sebanyak USD3,8 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 teriliun tersebut.

Selain itu, Made juga diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.

Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI