Secara keseluruhan Made diduga menerima uang sebanyak USD3,8 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 teriliun tersebut.
Selain itu, Made juga diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.
Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Vespa Sprint 150 Masih Jadi Model Terlaris, Ini Alasannya