Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi mencopot Ajun Komisaris Besar Heru Pramukarno sebagai Kepala Kepolisian Resor Banggai, Sulawesi Tengah.
Pencopotan itu dilakukan setelah anak buah Heru membubarkan paksa ibu-ibu yang berzikir untuk menghalau penggusuran.
Pembubaran ibu-ibu yang berzikir di Desa Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwik, Kabupaten Banggai, Sulteng itu, terjadi pada Senin (19/3) dua pekan lalu. Mereka ditembak gas air mata agar bubar.
"Arahan Pak kapolri, sejak Sabtu (24/3), Kapolres Banggai dikeluarkan TR-nya, dicopot untuk pemeriksaan di Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Senin (26/3/2018).
Setyo mengatakan Heru, kekinian masih menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.
"Ada dua hal kalau polisi salah. Masalah etik dan pidana. Kalau etik diselesaikan dalam sidang etik. Sementara masalah pidana, diselesaikan melalui sidang pidana. Tunggu saja hasil pemeriksaannya,” tuturnya.
Setyo menambahkan, anggota Polres Banggai yang diduga terlibat dalam kericuhan itu juga turut diperiksa.
Kalau terbukti bersalah, Setyo mengungkapkan Kombes Heru bisa diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan dijadikan staf.
Untuk diketahui, dalam kericuhan tersebut, ibu-ibu pengajian membentuk barisan dan melantunkan salawat serta takbir.
Mereka berupaya menahan aparat yang hendak menggusur. Kemudian terjadi bentrokan antara aparat dengan massa.