Probo mengakui, uang itu untuk menyuap Ketua Mahkamah Agung Bagir manan dan anggota lain yang menangangi perkaranya, yakni Parman Suparman dan Usman Karim.
Namun, per 31 Oktober 2005, seluruh jajaran hakim perkara Probo digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, dan Rehngena Purba.
Sebulan kemudian, 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.
Baca Juga: iPhone dengan Layar Lipat Meluncur di 2020
Setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.