Meninggal Dunia, Ini Kisah Probosutedjo si Adik Tiri Soeharto

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 26 Maret 2018 | 10:05 WIB
Meninggal Dunia, Ini Kisah Probosutedjo si Adik Tiri Soeharto
sampul buku memoar Probosutedjo, berjudul "Saya dan Pak Harto". [Internet]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara penulis George Junus Aditjondro dalam bukunya berjudul "Korupsi Kepresidenan: Reproduksi Oligarki Berkaki Tiga" (2006), menilai Probo membangun partai tersebut untuk melindungi sang kakak dan kekayaan.

"Sejak Soeharto jatuh pada 21 Mei 1998 dan penerusnya didesak untuk mengusut kekayaannya, keluarga Soeharto tetap menjaga kekuasaannya melalui sejumlah kerabat yang aktif mendanai partai lama dan partai-partai politik baru," tulis mendiang Aditjondro.

Mengenai Probo, almarhum Aditjondro menuliskan, "Probosutedjo, saudara tiri laki-laki Soeharto, telah memberikan 'bantuan' 300 juta rupiah untuk PNI Massa Marhaen setelah diadakannya kongres partai ini pada akhir Januari 1999, yang memilihnya sebagai presiden partai.”

Kala itu, PNI-FM hanya mendapat jatah 1 kursi di DPR RI melalui Pemilu 1999. Satu-satunya jatah kursi legislatif itu diduduki Probosutedjo sendiri.

Baca Juga: iPhone dengan Layar Lipat Meluncur di 2020

Namun, menjadi marhaenis dan anggota DPR tidak lantas Probo lepas dari jerat hukum. Kasus mengenai patgulipat hutan tanaman industri pada era Orba, ternyata turut menyeret dirinya.

Dalam kasus itu, Probo akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2003. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus dana reboisasi HTI senilai Rp100,931 miliar.

Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Sementara ketika mencoba upaya kasasi pada medio November 2005, Mahkamah Agung justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Jakpus, yakni pidana 4 tahun penjara, denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian senilai Rp100,9 miliar.

Putusan MA itu segera ditindaklanjuti Kejaksaan selalu eksekutor. Pada 30 November 2005, bos PT Menara Hutan Buana itu masuk Lapas Cipinang, Jakarta Timur, dan kemudian dipindah ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Baca Juga: Probosutedjo, Adik Soeharto Meninggal Dunia

Saat mengajukan upaya kasasi, persisnya tanggal 11 Oktober 2005, Probo mengakui memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI