Suara.com - Eksekusi mati terhadap buruh migran asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, oleh otoritas judisial Arab Saudi pada pekan lalu, dinilai sebagai persoalan besar sistem hukum yang kerap dikritik diskriminatif dan tidak mengindahkan hak asasi pekerja asing di kerajaan bani Saud tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui, betapa sulitnya melindungi keselamatan buruh di Arab Saudi.
Bahkan, ia mencontohkan, terdapat 5 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati hanya gara-gara ketahuan membawa azimat. Oleh otoritas Saudi, azimat itu dinyatakan sebagai praktik sihir yang terlarang.
“Ada 20 TKI yang terancam hukuman mati di Saudi. 15 orang di antaranya divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan. Sementara 5 lainnya karena kasus sihir,” kata Hanif di DPR, Rabu (21/3/2018).
Baca Juga: Komentari Prabowo, SBY: Tak Cukup Hanya Teriak 'NKRI Harga Mati'
“Dosa” kelima TKI itu terbilang sederhana: membawa jimat—yang biasanya berupa atau kain dengan tulisan Arab gundul—dari Indonesia sebagai tolak bala.
“Ada pula yang membawa azimat dari Indonesia sebagai sugesti pembawa keselamatan saat mencari nafkah di negeri orang,” kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, seperti dilansir Antara, Minggu (25/3/2018).
Praktik yang sebenarnya sangat umum terjadi di Indonesia ini. rupanya merupakan kejahatan serius di Arab Saudi yang mengaku mendasarkan sistem hukum mereka dari kitab suci agama Islam.
Mereka menganggapnya sebagai tindakan menyekutukan Tuhan sehingga layak dihukum penggal.
Dalam catatan lembaga Migrant Rights, terdapat anggapan umum di kalangan masyarakat Saudi bahwa banyak pekerja rumah tangga asing yang bisa mengendalikan kehidupan majikannya dengan sihir untuk mendapatkan uang lebih banyak.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Serang Masjid Syiah di Afghanistan, Tiga Tewas
Ilusi umum ini dapat dilihat dari salah satu episode opera sabun "Tash ma Tash" berjudul "seorang pembantu di rumah kami."