“Dia dipukul dan dicubit di tangan, kaki, kepala, dan punggung korban secara berkelanjutan," kata Hendy, Kamis (22/3).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Hendy, penganiayaan itu dialami bayi malang tersebut sejak dua bulan terakhir.
Hendy menjelaskan, salah satu bentuk penganiayaan yakni bayi tersebut didorong hingga tersungkur. Akibat penganiayaan itu, kepala korban terbentur rak piring hingga mengalami luka-luka.
"Kemudian satu hari setelah itu, korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Baca Juga: Limbad Sempat Kritis, Anak Bersyukur karena Ini
Perihal kasus ini, polisi meringkus Sinta dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (19/3/2018).
Motif sementara, penganiayaan diduga dilakukan karena Sinta mengalami depresi akibat ekonomi keluarga yang rendah.
"Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," terangnya.
Dalam kasus ini, SN telah mendekam di rumah tahanan Polres Karawang. Dia dijerat Pasal 80 (2) dan (4) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Atas pasal tersebut, SN terancam hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: 'Bis Kota', Melawan Kopi Saset dari Utara Jakarta
"Karena korban adalah anak masih di bawah umur, maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," tandasnya.