Suara.com - Aparat Satlantas Polres Tangerang melakukan hipnoterapi kepada ratusan pelajar di Gedung Serba Guna Pemkab setempat, Sabtu (24/3/2018).
Hipnoterapi tersebut dilakukan untuk menstimulasi pikiran ratusan pelajar agar mematuhi tata tertib berlalu lintas.
Namun, sejumlah pemuka agama menyayangkan kebijakan Polresta Tangerang tersebut.
Pasalnya, menurut mereka, hipnoterapi itu diharamkan dalam ajaran agama Islam.
Baca Juga: Preview Indonesia U-19 vs Jepang U-19: Saatnya Egy Unjuk Gigi
"Hipnotis itu haram hukumnya, apa pun tujuannya. Itu dilarang dalam agama Islam, karena termasuk dalam golongan ilmu setan,” kata Ustaz Anhar yang menajdi guru pembimbing di Ruqyah Center Tangerang, Minggu (25/3/2018).
Ketentuan mengenai hal itu, kata Anhar, dijelaskan dalam Alquran surah An-Naml ayat 65; surah Saba ayat 14, dan surah Al-Jin ayat 26-27.
Hal Senada diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Kiai Uwes Nawawi. Menurutnya, hipnotis itu tidak diperbolehkan bagi umat Muslim.
"Haram itu dilakukan oleh umat Muslim," tegasnya.
Untuk diketahui, 135 pelajar yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang diberikan hipnoterapi.
Baca Juga: Libur Akhir Pekan, Jokowi Hadiri Resepsi Pernikahan Mantan Ajudan
Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan sebagai pengganti sanksi penilangan. [Anggy Muda]