Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PPP Muhammad Iqbal menegaskan, ia dan rekan-rekannya tak bakal menghadiri pelantikan tiga pemimpin baru MPR, Senin (26/3/2018) besok.
Tiga pemimpin tambahan MPR yang bakal dilantik itu ialah Muhaimin Iskandar dari PKB, Ahmad Basarah dari PDIP, dan Ahmad Muzani, politikus Partai Gerindra.
Pelantikan tiga pemimpin tambahan MPR tersebut, merupakan amanat UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Sementara PPP adalah partai yang menolak pengesahan UU MD3 tersebut.
"Kami tidak akan menghadiri pelantikan tiga pemimpin tambahan MPR tersebut. Kami tetap konsisten menolak pasal-pasal kontroversial yang ada dalam UU MD3 ini,” kata Iqbal dalam diskusi bertajuk "Implikasi Pemberlakuan UU MD3, Pasal Anti-Kritik Hingga Beban Keuangan Negara" di Warung Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).
Baca Juga: Hadapi Perseru, Persebaya Siapkan Striker Lokal
Menurut Iqbal, penambahan jumlah pemimpin MPR bukan hal yang penting dan mendesak. Sebaliknya, ia menilai hal itu justru membebani keuangan negara.
"Penambahan satu pemimpin MPR saja sudah menambah beban negara, apalagi ini, ada tiga pemimpin tambahan. Kami tidak sepakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, UU MD3 sudah berlaku sejak 15 Maret 2018, meski Presiden Joko Widodo tidak mau menandatangani UU tersebut.
UU MD3 otomatis diberlakukan meski tidak diteken Jokowi, karena terdapat peraturan setiap produk perundang-undangan harus diberlakukan maksimal 30 hari sejak disahkan. UU MD3 sendiri disahkan sidang paripurna DPR pada 12 Februari 2018.
Sebelum UU MD3 diberlakukan, Iqbal mengklaim PPP sudah memberikan nota keberatan terhadap sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.