Terbongkar, Mahasiswi Jadi PSK Online di 'Serambi Mekah'

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 25 Maret 2018 | 14:09 WIB
Terbongkar, Mahasiswi Jadi PSK Online di 'Serambi Mekah'
Tersangka penyedia jasa layanan pekerja seks komersil (PSK) online (keempat kanan) dihadirkan saat rilis di Polresta di Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/3/2018). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/18]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polresta Banda Aceh berhasil membongkar bisnis prostitusi yang beroperasi secara daring di daerah berjuluk "Serambi Mekah" tersebut.

Satuan reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang mucikari berinisial MRS (28) dan 7 perempuan yang dijajakannya. Sebanyak 5 dari 7 PSK itu berstatus mahasiswi.

Ketujuh PSK itu berinisial RR (21), IZ (23), Ay (28), CA (24), MU (23), DS (24), dan RM (23). Mereka berasal dari Banda Aceh, Simeulue, Aceh Tengah, dan Bireuen.

Kapolres Banda Aceh Ajun Komisaris Besar Trisno Riyanto mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada rabu (21/3/2018) malam  sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Ibunda Amara Lingua Meninggal, Pemakamannya Dihadiri Para Sahabat

”Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi yang selama ini beroperasi melalui media sosial,” kata Trisno seperti diwartakan Antara, Jumat (23/3).

Kedua tersangka yakni MRS alias AN (28) dan berinisial Ay, perempuan pekerja seks komersial. Keduanya ditangkap di Hotel The Pade, kawasan Aceh Besar pada Rabu (21/3) pukul 23.00 WIB.

"Bisnis prostitusi tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya kegiatan seks komersial di wilayah hukum Polresta Banda Aceh," sebutnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh diturunkan untuk menyelidikinya.

Sejumlah polisi ditugaskan menyamar sebagai pelanggan. Penyamaran dilakukan selama dua bulan.

Baca Juga: Paus Fransiskus: Anak Muda Jangan Takut untuk Pakai Tato

”Penyamaran itu berujung pada personel kami yang berhasil mengundang tersangka ke hotel untuk bertransaksi. Saat itulah kami menangkap mereka dan membongkar jaringannya,” terang Trisno.

Trisno menyebutkan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 25 Ayat (2) juncto Pasal 23 Ayat (2) juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Ancaman hukumannya 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 45 bulan. Kami akan mengungkap prostitusi yang dikelola tersangka MRS tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI