Trisno menyebutkan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 25 Ayat (2) juncto Pasal 23 Ayat (2) juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Ancaman hukumannya 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 45 bulan. Kami akan mengungkap prostitusi yang dikelola tersangka MRS tersebut," tandasnya.