Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan, penyebutan nama politikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung oleh terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto hanya upaya Mantan Ketua Umum Partai Golkar agar mendapat status justice collaborator.
"Apa yang disampaikan Setnov ini kan dalam rangka dia mengajukan justice collaborator. Sehingga dia menyebutkan nama-nama di luar BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Masinton di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018).
Sebab itu, ia mengimbau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar fokus terlebih dahulu kepada nama-nama yang disebutkan dalam BAP.
Lagipula, kata dia, keterangan dari Novanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, tak didukung dengan fakat persidangan sebelumnya.
"Kan katanya Setnov mengutip Made Oka Masagung. Tapi di persidangan sebelumnya ketika dikonfrontir, saat Setnov menanyakan ke Oka apakah ada pemberian ke petinggi partai atau tidak, Oka menyebut tidak ada," ujar Masinton.
"Artinya keterangan Setnov dalam persidangan yang kemarin itu tidak didukung oleh fakta persidangan sebelumnya," tambah Masinton.
Sebelumnya, dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (22/3/2018), mantan Ketua DPR mengatakan ada aliran dana korupsi E-KTP yang mengalir kepada dua orang polisi PDIP, Puan Marani dan Pramono Anung, masing -masing 500 ribu USD.
"Bu Puan Maharani Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono adalah 500 ribu USD. Itu keterangan dari Made Oka," kata Novanto.
Puan kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembanguan Manusia dan Kebudayaan. Sedang Pramono menjabat sebagai Sekreteris Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.