Polres Tangerang Hipnotis Para Pelanggar Lalu Lintas

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 24 Maret 2018 | 12:54 WIB
Polres Tangerang Hipnotis Para Pelanggar Lalu Lintas
Hipnotis oleh Polres Tangerang terhadap pelanggar lalu lintas. [Suara.com/Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan remaja yang masih dibawah umur dihipnotis oleh aparat kepolisian setelah melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Hipnotis tersebut dilakukan di Gedung Serba Guna, Tangerang, Banten yang diikuti 135 pelanggar. Baik pelanggar yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), helm ataupun berbonceng tiga.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Ari Satmoko menjelaskan, hipnotis tersebut dilakukan guna mengendalikan alam bawah sadar para remaja tersebut untuk tak melakukan pelanggaran dan dapat mematuhi aturan lalu lintas.

"Ini sebagai bentuk keperihatinan kita juga melihat banyaknya pelanggar dibawah umur. Jalan mereka ini masih panjang, jangan sia-siakan umur lantaran melanggar lalin. Cara menjaring pelanggar ini ikut hipnotis dengan menukarkan undangan," katanya, Sabtu, (24/3/2018).

Hipnotis tersebut juga mengacu pada tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran yang meningkat setiap tahunnya khususnya pelanggar dibawah umur. Pada tahun 2017 diketahui, sebanyak 87 kasus pelanggaran yang diantaranya 14 kasus merupakan korban kecelakaan hingga meninggal dunia.

Diketahui, Satlantas Polres Kota Tangerang melakukan operasi keselamatan berlalu lintas yang ditujukan pada anak bawah umur atau pelajar. Kemudian, mereka dikenakan penindakan namun tidak dengan cara tilang.

"Jadi, meskipun surat-surat atau kendaraan kita tahan tapi, tidak dikenakan tilang. Hanya kita kasih undangan ikut hipnotis ini yang nantinya ditukar dengan barang-barang mereka yang kita tahan dan gratis," ungkap Ari.

Nantinya, setelah dilakukannya hipnoterapi tersebut, para pelanggar akan dimonitoring oleh pihak kepolisian yang bila nantinya tetap melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang. (Anggy Muda)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI