Suara.com - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho menilai, perbuatan korupsi tidak melulu dilakukan oleh anggota partai penguasa. Partai oposisi sekalipun, bisa kecipratan dana korupsi.
Pernyataan Emerson menanggapi pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Krityanto yang mengatakan bahwa saat proyek KTP Elektronik dibahas di DPR, pihaknya berada di luar pendukung pemerintah.
Sebab itu, tidak mungkin polikus PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung ikut menerima aliran dana E-KTP seperti yang disampaikan terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto.
"Dalam kontes korupsi itu nggak pernah kenal tuh namanya partai oposisi atau partai pendukung pemerintah. Semuanya kalau pun korupsi dapat rata. Kalau nggak rata, biasanya akan ramai," kata Emerson di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018).
Emerson mengatakan, saat korupsi telah direncanakan, biasanya tidak satupun pihak yang punya pengaruh, terlewatkan. Dengan demikian, jika korupsi telah berjalan, maka tidak akan ada pihak yang membongkar kasus tersebut, lantaran tidak dapat bagian.
"Pasti ada letupan kecil, makanya pas distribusi itu nampaknya mereka coba membuat semua-semua pihak itu kecipratan," ujar Emerson.
Kasus serupa terjadi dalam kasus korupsi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, di mana Anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut, di dalam persidangan juga menyebut nama-nama anggota DPR lainnya, baik Ketua Fraksi maupun anggota.
Seperti diketahui, dalam kasus itu, telah ada lima anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Anggota DPR dari PAN Andi Taufan Tiro, anggota DPR dari PKB Musa Zainudin, dan anggota DPR dari PKS Yudi Widiana Adia. Yudi sendiri berasal dari partai yang saat ini menjadi oposisi pemerintah, yakni PKS.
"Artinya apa? dalam kontes korupsi nggak ada istilah yang menerima itu hanya yang mendukung pemerintah atau pro pemerintah," kata Emerson.
Sebab itu, ICW meminta pada KPK untuk memproses keterangan dari Setya Novanto, termasuk perihal penyebutan nama Puan Maharani dan Pramono Anung.
"KPK sebaiknya menelusuri semua. Menelusuri bisa investigasi atau tahap penyelidikan. Karena kalau tidak menelusuri, informasi apapun sebenarnya wajib bagi KPK untuk telusuri. Apakah benar atau tidak itu harus juga dikejar KPK, bukti-bukti betulkah Pramono dan Puan juga menerima. Itu yang harus dikejar KPK," tutur Emerson.
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/3/2018), Novanto mengatakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung masing-masing menerima dana E-KTP sebesar 500 ribu USD. Kata Novanto, keterangan tersebut dia peroleh dari Made Oka Masagung.