Hampir 10 Ribu Jiwa Pemilih Terancam Tidak Ikut Pilkada 2018

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 24 Maret 2018 | 08:25 WIB
Hampir 10 Ribu Jiwa Pemilih Terancam Tidak Ikut Pilkada 2018
Ilustrasi petugas mengangkat kotak suara logistik di gudang KPUD. [Antara/Adeng Bustomi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan, sebanyak 9.994 jiwa atau hampir 10 ribu pemilih di Halteng yang belum memiliki e-KTP, terancam tidak mengikuti Pilkada Maluku Utara (Malut) 2018.

"Saat rapat Pleno DPS, KPU menemukan 9.994 jiwa pemilih yang belum memiliki e-KTP," kata Ketua KPUD Halteng, Abubakar Ibrahim, Jumat (23/3/2018).

Dia mengatakan, secara manual sudah dimasukkan, namun di sistem tidak bisa atau ditolak, karena sistem bermasalah kita diminta pleno secara manual.

Untuk itu, dari total 9.994 itu ada pada pleno manual, kalau dimasukkan di sistem (sidali) itu akan ditolak, sehingga yang masuk di sidali itu 23.711.

Baca Juga: Kasus Korupsi Cagub Maluku Utara Pernah Di-SP3 Polisi

Menurutnya, sesuai ketentuan dalam peraturan KPU, pemilih ini selain ada di DPT juga bisa menggunakan e-KTP, dihawatirkan kalau penetapan di DPT menggunakan sistim terus, kemudian orang yang di luar sistem itu tidak punya e-KTP maka tidak bisa menggunakan hak pilih.

"Kami minta yang belum memiliki e-KTP bisa diseriusi oleh pemerintah, pemerintah harus mampu menjamin itu, karna untuk e-KTP menjadi ranah pemerintah dalam hal ini Dinas Catatan sipil," ujar Abubakar.

Sementara itu, Sekretaris Capil, Halteng, Masni Harun mengakui, terkait dengan masalah 9.994 yang belum memiliki e-KTP ini menjadi tanggung jawab kami, untuk bagaimana cara menyelesaikan yang belum memiliki e-KTP ini, sebelum pemilihan.

"Saya belum memiliki e-KTP yang sudah tercantum diatas itu tidak sebanyak itu, karena mereka turun pencoklitan itu belum ada percetakan, sehingga sampai sekarang saya optimis tidak sebanyak itu," katanya.

Untuk itu, jika ada yang sudah perekaman dan belum cetak maka kami akan memberi surat Keterangan pengganti e-KTP (Suket), karena yang sudah perekaman namun belum cetak e-KTPnya itu bisa mengikuti pemilihan karena mereka punya suket.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Tersangka Korupsi

Kendati demikian, pihaknya optimis akan menyelesaikan yang belum memiliki e-KTP, dan saya akan berkordinasi dengan kepala dinas untuk menjemput bola dimasing masing Kecamatan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI