KPK: Setya Novanto Setengah Hati Akui Kejahatannya

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 24 Maret 2018 | 00:17 WIB
KPK: Setya Novanto Setengah Hati Akui Kejahatannya
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Novanto yang memiliki Setya Novanto Center di Kupang, NTT, juga didakwa menerima satu jam tangan mewah Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar Amerika Serikat yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry, (almarhum) Johannes Marliem, sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI